Mengenal GMP pada Makanan
GMP (Good Manufacturing Practice) Merupakan suatu konsep manajemen dalam bentuk prosedur
dan mekanisme berproses yang tepat untuk menghasilkan out put yang memenuhi
stándar dengan tingkat ketidaksesuaian yang kecil. Menurut WHO, GMP adalah
suatu bagian dari quality assurance yang memastikan bahwa prouduk secara
konsisten diproduksi dan dikontrol sesuai dengan penggunaannya dan diperlukan
untuk perizinan.
Istilah GMP di dunia industri pangan khususnya di Indonesia
sesungguhnya telah diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan RI sejak tahun 1978
melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SK/I/1978 tentang
Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB). Persyaratan GMP sendiri
sebenarnya sebenarnya merupakan regulasi atau peraturan sistem mutu yang
diumumkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Federral Amerika Serikat No.
520. Di Indonesia GMP ini dikenal dengan istilah Cara Produksi Makanan yang
Baik (CPMB) yang diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pedoman penerapan Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB)
seperti yang dikeluarkan badan POM RI pada tahun 1996, yang berisi bahwa
industri pangan harus memperhatikan syarat-syarat berproduksi yang baik seperti
dalam hal produksi primer dan pengadaan bahan baku, desain dan fasilitas
pabrik, proses pengolahan, bahan pengemas, mutu produk akhir, keterangan
produk, higien dan kesehatan karyawan, pemeliharaan dan program sanitasi,
penyimpanan, laboratorium dan pemeriksaan, manajemen dan pengawasan,
dokumentasi dan transportasi, penarikan produk, serta pelatihan dan pembinaan.
Tersedianya cara memproduksi makanan yang baik melalui GMP
atau CPMB di industri pangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,
perbaikan dan pemeliharaan maka perusahaan dapat memberikan jaminan produk
pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi yang pada gilirannya akan meningkatkan
kepercayaan konsumen dan unit usaha tersebut akan berkembang semakin pesat.
GMP mencakup seluruh prinsip dasar dan
persyaratan-persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam memproduksi suatu
pangan diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Higiene dan Kesehatan
Karyawan
Higien
dan kesehatan karyawan yang baik dapat memberikan jaminan bahwa pekerja yang
mengalami kontak secara langsung maupun tidak langsung dengan makanan tidak
akan mencemari produk yang diolah. Karyawan yang bekerja dalam proses produksi
harus dalam keadaan sehat serta diperiksa dan diamati kesehatan secara berkala.
2. Pelatihan dan Pembinaan
Program
pelatihan dan pembinaan yang diberikan meliputi pelatihan dasar tentang higien
pribadi dan makanan, prinsip dasar faktor-faktor penyebab penurunan mutu, pelatihan
cara produksi pangan yang baik, teknik penggunaan bahan kimia berbahaya bagi
petugas pembersih, serta prinsip dasar pembersihan dan sanitasi perusahaan dan
fasilitas.
3. Lokasi dan Lingkungan Pabrik
Pabrik
makanan berada di lokasi yang bebas dari pencemaran dan jauh dari daerah yang
membahayakan kesehatan, memiliki kemudahan akses jalan dan prasarana jalan yang
memadai. Lingkungan pabrik harus bersih dan tidak menimbulkan cemaran pada
makanan yang diproduksi.
4. Bangunan dan Ruangan
Bangunan
dan ruangan dibuat berdasarkan perancangan yang memenuhi persyaratan teknis dan
higien sesuai dengan jenis makan yang diproduksi serta urutan proses produksi
pangan sehingga mudah dibersihkan. Bahan baku berasal dari bahan yang mudah
dibersihkan, dipelihara dan disanitasi serta tidak bersifat toksik.
5. Pemeliharan dan Program
Sanitasi
Pabrik,
fasilitas dan peralatan selalu dijaga dalam keadaan terawat dengan baik.
Peralatan yang berhubungan langsung dengan makanan dibersihkan dan dikenakan
tindakan sanitasi secara teratur, sedangkan peralatan yang tidak berhubungan
dengan makanan harus selalu dalam keadaan bersih.
6. Fasilitas dan Kegiatan
Sanitasi
Bangunan
pabrik dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang dibuat berdasarkan perencanaan
yang memenuhi persyaratan teknik dan higien. Fasilitas sanitasi yang perlu ada
antara lain sarana penyediaan air, sarana pembuangan air dan limbah, sarana
pembersihan dan pencucian, sarana toilet dan sarana higien karyawan.
7. Peralatan
Peralatan
yang digunakan dalam proses produksi harus sesuai dengan proses produksi,
terbuat dari bahan yang tahan lama, tidak beracun, mudah dipindahkan, permukaan
yang kontak dengan makanan halus, tidak berlubang atau bercelah, tidak
mengelupas, tidak menyerap air, dan tidak berkarat, tidak mencemari, mudah
dibersihkan, didesinfeksi, serta dipelihara.
8. Bahan
Bahan
baku yang digunakan harus memiliki mutu yang baik untuk menjamin produk yang
dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan dan diizinkan oleh
perundangan. Penggunaan dari gudang penyimpanan harus mengikuti sistem First
In First Out (FIFO).
9. Proses Pengolahan
Pengawasan
proses pengolahan dilakukan dengan cara menetapkan persyaratan yang harus
dipenuhi perusahaan mengenai bahan yang digunakan, komposisi, pengolahan,
ditribusi penyimpanan, dan penggunaan oleh konsumen. Tiap jenis makan yang
diproduksi harus ada petunjuk mengenai jenis dan jumlah bahan, tahap proses
pengolahan yang terperinci, dan faktor yang penting (suhu, waktu, kelembapan,
tekanan dan lain-lain).
10. Bahan Pengemas
Bahan
pengemas yang digunakan tidak boleh beracun, serta tidak menimbulkan reaksi
terhadap produk didalamnya. Bahan harus tahan terhadap perlakuan dan jenis
produk, pengangkutan dan peredaran.
11. Mutu Produk Akhir
Produk
akhir yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan diantaranya
mutu mikribiologi, kimia dan fisik, serta tidak boleh membahayakan konsumen.
12. Keterangan Produk
Keterangan
produk dapat berupa label dan lot atau batch produksi
yang mencantumkan informasi mengenai isi produk sehingga konsumen dapat
menangani, menyimpan, mengkonsumsi, atau mengolah produk dengan cara yang
benar.
13. Transportasi
Transportasi
produk makanan harus menjaga makanan agar terhindar dari sumber pencemaran,
kerusakan, mencegah pertumbuhan patogen, perusak dan penghasil racun. Wadah dan
alat transportasi didesain agar tidak mencemari makanan, mudah dibersihkan dan
didesinfeksi, melindungi dari kontaminasi, serta mempertahankan dan mempermudah
pengecekan.
14. Dokumentasi dan Pencatatan
Dokumen
yang diperlukan mencakup tahapan proses pengolahan, jumlah dan tanggal
produksi, serta distribusi yang meliputi tujuan, jumlah dan lain-lain.
15. Penarikan Produk
Tindakan
yang diperlukan dalam penarikan produk diantaranya yaitu menyiapkan prosedur
penarikan produk, semua produk dengan kondisi sama harus ditarik dari pasaran,
memberikan peringatan pada masyarakat dan melakukan pengawasan.
16. Laboratorium dan Pemeriksaan
Setiap
pemeriksaan harus disediakan pedoman pemeriksaan, tanggal produksi, jumlah
contoh yang diambil, kode produksi, jenis pemeriksaan yang dilakukan,
kesimpulan, nama pemeriksa, dan hal lain yang dianggap perlu.
17. Manajemen dan Pengawasan
Beberapa
persyaratan yang diperlukan yaitu pimpinan dan pengawas harus mempunyai
pengetahuan yang baik tentang prinsip dan praktek pengolahan makanan yang
higienis. Industri makanan harus mempunyai catatan atau dokumentasi yang
lengkap tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses pengolahan termasuk
tanggal dan jumlah produksi, distribusi dan penarikan produk karena sudah
kadaluarsa.
Berbagai referensi standar GMP pada prinsip dasarnya sama
yakni bertujuan untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan aman. Pilihan
referensi GMP yang akan digunakan oleh industri mempertimbangkan berbagai hal
seperti apakah penerapan GMP akan dilakukan sertifikasi? Bila ya, lembaga sertifikasi
mana yang digunakan? Sertifikasi GMP di Indonesia dapat dilakukan oleh BPOM,
atau lembaga sertifikasi independen lainnya. Kemana produk yang dihasilkan akan
di jual (lokal atau ekspor), maka standar GMP yang digunakan sebagai referensi
mempertimbangkan standar GMP di negara dimana produk tersebut di jual.
Penerapan GMP sebagai standar tunggal, atau merupakan bagian
dari penerapan standar yang lain dan sertifikasi yang dilakukan merupakan
sertifikasi dari standar yang lainya tersebut seperti: ISO 22000;2005, HACCP,
BRC, SQF, IFS dan lain-lain.
Download Keputusan Menteri Kesehatan RI No.23/MENKES/SK/I/1978
Download Keputusan Menteri Kesehatan RI No.23/MENKES/SK/I/1978